Upah Minimum Pekerja
VIDEO Upah Minimum Naik 6,5 Persen: Alasan Presiden Prabowo & Reaksi Beragam Buruh hingga Pengusaha
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," jelas Presiden.
Namun, kata Said Iqbal, pada hari ini, pemerintah telah memutuskan kenaikan upah pada angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut menurut Said Iqbal mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
"Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen," ujar dia.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.
Kata dia, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.
Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi di mana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.
"Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen," kata dia.
"Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK," ujar Said Iqbal.
Tak hanya itu, ada alasan lain kenapa buruh menerima keputusan itu padahal berada di bawah tuntutan.
Kata dia, kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen ini merupakan suatu angin segar bagi buruh.
Pasalnya, di lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.
"Sebelumnya (upah) cuma naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0, jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh," tandas dia.
Batal Gelar Mogok Nasional
Meski tak sesuai tuntutan, kelompok buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Prabowo menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan begitu, kata Said Iqbal, rencana aksi mogok nasional yang hendak digelar oleh seluruh serikat buruh di Indonesia batal dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.