Kopi Sianida
Hidup 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Kini Punya TikTok, Gaya Tulisan dan Bakatnya Jadi Sorotan
Hidup delapan tahun di penjara, gaya penulisan hingga bakat Jessica Kumala Wongso yang mulai bermain TikTok jadi sorotan
Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"
"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.
(Tribunnews.com/Siti N/Diah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.