Jumat, 3 Oktober 2025

Kopi Sianida

Hidup 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Kini Punya TikTok, Gaya Tulisan dan Bakatnya Jadi Sorotan

Hidup delapan tahun di penjara, gaya penulisan hingga bakat Jessica Kumala Wongso yang mulai bermain TikTok jadi sorotan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

lihat fotoSidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024).

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.

Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.

"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"

"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.

(Tribunnews.com/Siti N/Diah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved