Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri

Usman Hamid menilai terjadi perlakuan diskriminatif dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai KPK dan Polri terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan proses hukum kasus Firli Bahuri menjadi bias kepentingan politik.  

"Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ucapnya.

Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir.

Padahal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan," kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum. 

"Kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah terpenuhi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.

"Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum," tegas Syarief.  

Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.

"Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi," pungkasnya. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk segera dilimpahkan.

"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasaan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved