Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Bantah Alwin Tersangka Judol Keponakan Megawati, Deddy PDIP: Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

Deddy PDIP membantah bahwa Alwin Jabarti Kiemas bukanlah keponakan Megawati. Dia menilai hal ini sebagai upaya menjelekkan partai menjelang Pilkada.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Deddy membantah bahwa Alwin Jabarti Kiemas bukanlah keponakan Megawati. Dia menilai hal ini sebagai upaya menjelekkan partai menjelang Pilkada. 

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," ujarnya.

Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

"Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujarnya.

Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

"Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," jelas Karyoto.

Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.

Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.

"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Artikel lain terkait Judi Online 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved