Kejagung Pastikan Jaksa Kejari Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bakal Tetap Dipecat: Masih dalam Proses
Kejagung pastikan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan akan tetap dilakukan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan akan tetap dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan rencana pemecatan terhadap Jovi lantaran Jaksa muda tersebut tercatat pernah tidak masuk 29 hari tanpa alasan yang jelas.
"(Pemecatan) masih dalam proses," ucap Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (22/11/2024).
Lebih lanjut Harli menuturkan pemecatan terhadap Jovi dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga atas dasar peraturan itu Jovi pun kata Harli bisa dipecat tanpa perlu diajukan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.
"Dia ini tidak masuk 29 kali secara akumulasi dalam setahun, makannya dia bisa langsung diusulkan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri," tegas Harli.
Selain itu pihak Kejari Tapanuli Selatan pun saat ini juga telah memperhatikan sementara Jovi dari jabatannya sebagai Jaksa.
Pasalnya hal itu tak terlepas dari status Jovi yang saat ini sebagai terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rekannya Nella Marsella.
"Kenapa dia diberhentikan sementara karena aturan menurut UU Kepegawaian kalau seorang PNS dinyatakan tersangka apalagi ditahan maka statusnya diberhentikan sementara," pungkasnya.
Jovi Mengadu ke DPR
Terkait kasus ini sebelumnya, Jovi juga telah mengadu ke Komisi III DPR RI setelah mengaku dikriminalisasi atas dugaan kasus UU ITE.
Dia menjadi tersangka karena menuduh koleganya, Nella Marsela suka flexing memakai mobil dinas.
Jaksa Jovi membantah tuduhan Kejaksaan Agung RI yang memframing dirinya telah menuduh Nella Marsela memakai mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Padahal, sebenarnya dia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
"Saya tidak ada, demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap, saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini yang framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum," kata Jaksa Jovi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Jaksa Jovi juga mempersoalkan pernyataan Kapuspenkum, Harli Siregar yang menyatakan kasus ini hanya urusan pribadinya dengan Nella Marsela. Namun, dia merasa banyak intervensi selama penyelidikan kasus tersebut.
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Pakar Minta Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit Secara Menyeluruh |
![]() |
---|
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.