Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik
Alhasil ia pun meminta agar publik tetap bersabar sambil menunggu perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.
Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.
Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta ihwal salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Namun, pertemuan ini dinyatakan eksidental dan berlangsung singkat.
“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.
Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.
Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.