Hardjuno Pertanyakan Komitmen DPR Jadikan Pemberantasan Korupsi Agenda Prioritas
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas," tegasnya.
Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.
Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian.
“Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno.
Baca juga: Respons Menteri Hukum RI Soal Wacana RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Prolegnas
Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud," jelas Hardjuno.
“Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.