KPK Beberkan Asal Mula Istilah Blok Medan di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Blok Medan merujuk pada blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Berdasarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu, Blok Wasile di Halmahera Timur dikelola oleh PT Halmahera Pratama Energy.
Muncul dalam Kasus Abdul Gani
Sebagai informasi, istilah Blok Medan disebut dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani di PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
Istilah itu muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi.
Abdul Gani Kasuba pun telah divonis delapan tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate Kadar Noh.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Jika tak dibayar maka akan diganti penjara selama tiga tahun.
Abdul Gani tak terima dengan vonis itu dan langsung mengajukan banding. Proses banding masih berlangsung.
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Bobby Nasution Apresiasi Kunjungan PWI Sumut, Tekankan Dukungan Pers untuk PHTC |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.