Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Beda Penjelasan Mahfud MD dengan Kejagung soal Asal Usul Uang Rp 1 Triliun Zarof Ricar

Mahfud MD mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tribunnews/Jeprima 

Sebab, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap lebih jauh suatu kasus. 

"JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC," kata Harli, Rabu (6/11/2024).

Kuasa Hukum Hormat Kejagung

Sementara itu, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa kliennya mengaku menerima uang hampir Rp 1 triliun dari pengurusan perkara di MA.

Handika mengungkapkan, pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan oleh Kejagung.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut karena dianggap sebagai materi penyidikan.

"Kami hormati pernyataan Kejagung tersebut, tapi tidak elok kami menanggapi dan mengumbar pernyataan soal materi penyidikan pihak penyidik," kata Handika kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Zarof Ricar Ditangkap di Bali

Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Zarof Ricar diperiksa Kejagung kemarin.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved