Judi Online
Tersangka Judi Online Tak Lulus Seleksi Tes Komdigi, Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi
Saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung dan polisi menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh.
Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.
Polisi tidak menampik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemanggilan terhadap Budi Arie tergantung dari hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kita dalami ya," kata Wira.
Menurutnya, saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung. Dia menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh.
"Nanti akan kita sampaikan ketika kita dapat hasil," imbuhnya.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi penetapan tersangka pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online.
Budi Arie mendukung langkah kepolisian memberantas judi online.
“Kita dukung aparat penegak hukum/ kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” katanya.
Dirinya menyerahkan pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang situs judi online sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
“Kita bersama- sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” imbuhnya.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menyatakan tengah fokus pada tugas barunya.
Dia enggan berbicara lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.
"Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat," ucap Budi Arie.(Tribun Network/nas/wly)
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.