Senin, 29 September 2025

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Hendra Kurniawan pernah menyandang status tersangka obstruction of justice dalam kasus viral kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews/Kompas
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si. 

4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di Kab / Kota Paser, Hadiah Rp200.000.000

5. Tanah Seluas 12.000 m2 di KAB / Kota Paser, Hasil Sendiri Rp50.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di Kab / Kota Kandangan, Hasil Sendiri Rp150.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 46.000 m2/200 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp200.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp900.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di Kab / Kota Kutai Kartanegara, Hasil Sendiri Rp200.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp250.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / Kota Paser, Hadiah Rp200.000.000

12. Tanah Seluas 12.000 m2 di Kab / Kota Paser, Hasil Sendiri 2021 Rp75.000.000

13. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di Kab / Kota Kandangan, Hasil Sendiri Rp135.000.000

14. Tanah dan Bangunan Seluas 46.000 m2/200 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp200.000.000

Selain tanah dan bangunan, Hendra Kurniawan juga memiliki harta berupa benda bergerak yang berupa kendaraan mobil, yakni mobil Toyota Jeep tahun 2015 yang dihibah tanpa akta senilai Rp350.000.000.

Kemudian, mobil Land Rover Jeep tahun 1969 hasil sendiri seharga Rp40.000.000. Terakhir ada mobil Toyota Minibus tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp200.000.000. Sementara harta bergerak lainnya Rp20.000.000. Hendra Kurniawan juga memiliki harta berupa kas dan setara kas sejumlah Rp273.298.481.

Kasus

Dikutip dari TribunJabar, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus polisi tembak polisi yang menimpa Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dengan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan