Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.
Hendra Kurniawan pernah menyandang status tersangka obstruction of justice dalam kasus viral kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, Hendra Kurniawan bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.
Dilansir Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri tersebut pernah menduduki posisi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, sampai Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Pada ada tahun 2021 silam, Hendra Kurniawan terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.
Baca juga: Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo
Simak inilah daftar riwayat jabatan yang pernah diemban Birgjen Hendra Kurniawan:
- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Harta Kekayaan
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Hendra Kurniawan mencapai Rp4.693.298.481 atau Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berupa aset tanah dan bangunan.
Adapun rincian harta kekayaan Brigjen Hendra Kurniawan menurut laman LHKPN KPK adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di Kab / kota Bandung, Hasil Sendiri Rp800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di Kab / Kota Kutai Kartanegara, Hasil Sendiri Rp200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp250.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.