Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), Jumat (1/11/2024).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Jumat (1/11/2024). 

Lalu, ada juga Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio. 

Hanya saja, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.

Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani. Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved