Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Mahfud MD Bongkar Modus Mafia Peradilan: 'Pesan' Penyidik ke Kapolres hingga Tentukan Hakim & Jaksa
Mahfud MD membongkar modus mafia peradilan saat menjalankan aksinya. Dia menyebut aksi semacam itu sudah dilakukan sejak era Reformasi.
Selanjutnya, Mahfud juga mengungkapkan mafia peradilan bisa sampai memesan penyidik ke Kapolres hingga menentukan pasal yang akan disangkakan terhadapnya.
Bahkan, tak cuma hakim, mafia peradilan juga bisa menentukan jaksa.
"Kalau saya punya perkara, saya bisa titip ke Kapolres kalau di kabupaten. 'Tolong dong hakimnya, Pak, itu Pak itu'. Nanti pasalnya ini yang dituduhkan, hakimnya ini. Itu mafia," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan pola mafia peradilan melakukan aksinya masih sama seperti yang diungkapkan oleh Sahlan di era Reformasi.
Namun, yang membuat kaget Mahfud adalah modus seperti ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Polanya masih sama ini. Tapi ini tingkatnya sudah sampai ke Mahkamah Agung, lho," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hakim-hakim yang sudah terlanjur berurusan dengan mafia peradilan ini akan dalam kondisi tersandera.
Dia meyakini hakim-hakim tersebut sudah ditekan oleh pihak mafia peradilan agar tetap bekerjasama.
"Pasti ditekan oleh orang yang pernah lewat dia. Nggak bisa lepas mesti," ujar Mahfud.
Menurutnya, kondisi semacam itu juga terjadi terhadap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof Ricar ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap terkait kasasi yang diajukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
"Untuk apa dia menyimpan uang hampir Rp1 triliun dan (menyimpan) di rumah lagi," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, publik baru saja digemparkan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejagung yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo buntut dugaan menerima suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Adapun mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.