Korupsi Emas
Terungkap di Sidang Korupsi Emas, Broker Eksi Anggraeni Marah Saat Gerak-geriknya Terpantau CCTV
Broker Eksi Anggraeni disebut marah lantaran tak nyaman gerak-geriknya terpantau CCTV di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.