Minggu, 5 Oktober 2025

PPPK 2024

4 Syarat Khusus Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Dibuka hingga 4 November 2024

Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka. Berikut adalah 4 syarat khusus saat mendaftar PPPK Kemenag periode 1.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Freepik
Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka pada 21 Oktober hingga 4 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka pada 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Saat mendaftar PPPK Kemenag di laman SSCASN, pelamar wajib memperhatikan syarat pendaftaran.

Terlebih lagi syarat khusus yang ditetapkan di sejumlah formasi.

Berikut adalah 4 syarat khusus saat mendaftar PPPK Kemenag periode 1:

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Baca juga: 9 Dokumen Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Cara Daftar dan Jadwalnya

Cara Daftar PPPK Kemenag Periode 1

A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;

F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi sebagaimana pada huruf B di atas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;

G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved