Korupsi di PT Timah
Kejaksaan Serahkan Nasib Perhiasan hingga Tas Mewah Sandra Dewi di Kasus Timah ke Majelis Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal nasib sejumlah barang mewah milik Sandra Dewi yang saat ini disita oleh penyidik
Adapun sumber tas branded itu ia dapatkan dari hasil endorsment dari sejumlah toko-toko tas ternama di Indonesia.
"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," jelas Sandra.
Setelah itu Sandra pun bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang di berikan padanya ke sosial media miliknya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan endorse tersebut kata Sandra telah dilakukannya selama 10 tahun.
"Dimana ketika mereka memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas sebenarnya Yang Mulia," ucap Sandra Dewi.
Kemudian Hakim Eko coba memastikan perihal jumlah tas branded yang telah disita penyidik dan tertuang di dakwaan yaitu berjumlah 88 buah.
Sandra pun membenarkan jumlah tas tersebut.
"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan, ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak bahwa tas-tas ini (hasil) endorsment dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini sejak tahun 2014," pungkas Sandra.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.