TAG
barang mewah
Berita
-
Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judol di Komdigi, Tas Bermerek-Mobil Harga Miliaran
Deretan barang mewah yang dibeli Darmawati itu satu di antaranya adalah tas-tas bermerek, jam tangan mewah, Iphone, hingga mobil harga miliaran.
-
Siasati Tarif Impor Trump, China Rayu Konsumen AS Lewat TikTok Shop
Pebisnis China merayu masyarakat AS agar membeli langsung produk-produk dari China dengan memanfaatkan platform Tiktok Shop.
-
Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Permana menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.
-
PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Menkopolkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Budi juga menegaskan Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
-
DPR: Pemerintah Harus Sosialisasikan Daftar Barang Mewah Masuk Kategori PPN 12 Persen
Pemerintah perlu segera menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
-
Presiden Umumkan Barang dan Jasa yang Bebas dan Terkena PPN 12 Persen
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak
-
Presiden PKS Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Semoga Ini Jadi Solusi Terbaik
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang mewah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
-
PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat
Prabowo mengatakan masih ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
-
Resmi Naik, Berikut Daftar Barang Kena PPN 12 Persen dan 0 Persen
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
-
5 Kategori Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pengecualian untuk Keperluan Negara
Simak lima kategori barang mewah terkena kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, ada pengecualian bagi keperluan negara.
-
Prabowo Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
-
BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah
Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
-
Menko Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Khusus Masyarakat Terdampak PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Cak Imin menyebut kenaikan PPN ini hanya dikenakan untuk barang mewah dan bukan untuk kebutuhan pokok.
-
Haris Rusly Moti Sebut PPN 12 Persen Perlu Pemahaman Bersama di Tengah Tantangan Situasi Global
Haris Rusly Moti meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berhati-hati dalam penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
-
Pemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Sejumlah Sektor Penting, Apa Saja?
Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa
-
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium
Adapun pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
-
Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen
Namun, dia mengaku belum ada informasi apakah ke depannya objek pajak barang mewah yang dikenakan akan diperluas pemerintah atau tidak.
-
Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Masih Pembahasan
Pemerintah masih menghitung dampak dari pemberlakuan kenaikan tarif PPN yang hanya diberlakukan untuk barang mewah.
-
Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. dan tetap akan terlindungi
-
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Produknya yang Biasa Dibeli Orang Kaya
Kenaikan PPN merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).