Narkoba
Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati
Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati. Beny Setiawan Bangun Bisnis Narkoba Berdasarkan Eksperimen.
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki".
Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Teman Tengku Dewi Sebut Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba karena Masih Labil dan Salah Pergaulan
Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.
Sebab itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika.
Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.