Kamis, 2 Oktober 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Bulan Depan Fachri Albar Keluar dari Pusat Rehabilitasi Narkoba

Aktor Fachri Albar divonis menjalani enam bulan rehabilitasi berkait kass narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi berkait kass narkoba yang menjeratnya.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika bukan tanaman tanpa resep dokter.

Vonis itu diterima Fachri Albar dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

Fitria kuasa, hukum Fachri Albar, bersyukur putusan hakim sangat ringan, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus

"Ya syukur kepada Tuhan ya sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase terutama klien kami Fachri Albar hingga diputus hari ini," kata Fitria usai sidang.

Fitria menyampaikan bahwa putusan hakim sesuai dari keinginan dirinya dan juga Fachri, yang berharap vonis rehabilitasi

"Memang sesuai keinginan kami semua supaya pak Fahcri bisa sembuh," ucapnya.

Fitria mengatakan anak Ahmad Albar ini sudah dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Lido milik BNN, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Jadi penerapan hukumannya semenjak dia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga ke Panti rehabilitasi. Kemungkinan bulan depan atau Oktober nanti sudah bebas," jelasnya.

"Fachri sudah 6 bulan berarti potong masa tahanan 3 bulan ya, sekitar 3 bulan ya masa tahanan," tambahnya.

Vonis enam bulan rehabilitasi disebut Fitria, selama proses di kepolisian hingga persidangan, Fachri Albar sangat kooperatif dan tidak menghambat.

Hal tersebut jadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hakim saat menentukan vonis.

"Yang memberatkan karena dia figur publik. Tapi yang meringankan ya dia mengakui kesalahan dan juga tulang punggung keluarga," ujar Fitria. 

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap petugas Satres Narkotoka Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved