Jumat, 3 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Pungli di Rutan KPK: Tahanan Baru Wajib Sewa Ponsel Harganya Rp20 Juta, Pakai Istilah Botol

Tahanan baru Rutan KPK diwajibkan sewa ponsel (disamarkan dengan istiah botol). Harga sewanya Rp20 juta.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
(Kiri-kanan) Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.  


Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.


Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.


Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.


Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved