Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Editor:
Malvyandie Haryadi
PK Mardani Maming menjadi perhatian karena dugaan intervensi komisioner KPK.
Kasus Mardani Maming
Sebelumnya,Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.
Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Sumber: Tribun Banten
Sumber: Tribun Banten
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.