Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap
hakim ataupun pegawai peradilan harus memiliki kompetensi, integritas dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan,
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan kesejahteraan aparatur penegak hukum, dalam hal ini hakim maupun pegawai peradilan, penting untuk dijamin kelayakannya.
Menurut Sunarto, aspek kesejahteraan yang memadai akan mengurai potensi terjadinya korupsi yudisial.
"Baik hakim ataupun pegawai peradilan harus memiliki kompetensi, integritas dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan," kata Sunarto, dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung Ke-80, dikutip dari laman YouTube Mahkamah Agung, Rabu (20/8/2025).
"Dan semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang layak. Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan terhadap godaan suap ataupun kompromi," tambahnya.
Baca juga: Mahkamah Agung di Australia Tegur Pengacara yang Pakai AI untuk Nota Pembelaan: Banyak Fiktifnya
Ia kemudian menegaskan, menghindari pelayanan yang bersifat transaksional harus menjadi pegangan di samping pelayanan peradilan berintegritas dan profesional.
"Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, gratifikasi atau permintaan atas imbalan peradilan harus dikikis agar tidak menjadi budaya di lembaga peradilan," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Sunarto, masyarakat akan memperoleh keyakinan bahwa peradilan berjalan murni demi keadilan bukan demi keuntungan pribadi para aparaturnya.
Profil Ketua MA Sunarto
Pria kelahiran 11 April 1959 ini menempuh pendidikan Sarjana Hukum – Universitas Airlangga, Magister Hukum – Universitas Islam Indonesia dan Doktor Ilmu Hukum – Universitas Airlangga.
Karier: Hakim di PN Surabaya, Merauke, Blora, Pasuruan; Wakil Ketua PN Pasuruan, Ketua PN Trenggalek; Hakim Tinggi di PT Gorontalo
Hakim Tinggi Pengawas dan Inspektur Wilayah di Badan Pengawasan MA; Kepala Badan Pengawasan MA; Hakim Agung sejak 2015
Ketua Kamar Pengawasan MA.
Kemudian Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial; Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Ketua MA (2024–2029)
Di luar jabatan struktural, Sunarto aktif dalam berbagai forum nasional dan internasional yang membahas integritas peradilan.
Ia juga dikenal sebagai penulis produktif, dengan sejumlah karya tulis yang mengangkat tema peran hakim, kewenangan MA, dan pelayanan publik.
Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Dalam pidato perdananya sebagai Ketua MA, Sunarto menegaskan tiga komitmen utama yakni mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa; memperjuangkan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan; menjamin independensi Mahkamah Agung dari intervensi pihak luar
Dengan latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman panjang di berbagai level peradilan, publik dan komunitas hukum menaruh harapan besar pada kepemimpinan Sunarto untuk membawa MA menuju era transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang lebih baik.
Masa jabatan Sunarto akan berlangsung hingga tahun 2029, menandai satu dekade penuh sejak ia pertama kali menjabat sebagai Hakim Agung.
Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Sudewo Penuhi Panggilan KPK, AMPB Kawal Dugaan Kasus Suap dan Minta KPK Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.