Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel
Merespons praperadilan dari Karna Suswandi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaganya siap menghadapi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suswandi menguggat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka dirinya.
Dia mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan Karna Suswandi ke PN Jaksel pada Selasa (17/9/2024) dan sudah teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tertulis petitum yang diajukan oleh Karna "belum dapat ditampilkan".
Sidang perdana dijadwalkan akan dilangsungkan pada Selasa (1/10/2024) pekan depan.
Merespons praperadilan dari Karna Suswandi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaganya siap menghadapi.
"Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Breaking News: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara
Tessa memastikan KPK sudah bekerja secara profesional dalam melakukan penetapan tersangka.
"Yang jelas, KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku," kata dia.
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.