Minggu, 5 Oktober 2025

Permasalahan Kewarganegaraan Diaspora eks WNI Perlu Diperbaiki Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal dipermudah.

Dokumentasi
DPP Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) menggelar Deklarasi dan Round Table Discussion yang bertajuk 'Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045' di Jakarta. 

Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut. 

Sehingga, dia menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia. Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kulianya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun sebagai salah satu syaratnya. 

"Jadi Kemenaker akan mempermudah syarat tersebut segera," terangnya. 

Dia menambahkan bahwa regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 perlu di amandemen dalam rangka memperbaiki ini semua. 

Lanjut Analia, bahwa dalam Diskusi Antar Negara ini dihasilkan 4 (empat) poin penting yang menjadi hasil dikusi yang perlu diperbaiki.

Baca juga: 6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor

Diantara permasalahan kewarganegaraan/izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha/ permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Dalam deklarasi tersebut, DPP HAKAN menegaskan tag line yang di usung adalah 'Single Nationality, Multiple Facilities'.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved