DPR Tunda Revisi UU TNI-Polri, Baleg: Pembatalan Resmi Harus Lewat Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut agenda revisi UU TNI-Polri belum dibatalkan secara resmi karena belum melalui rapat paripurna.
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Pravitri Retno W
Ia berpendapat substansi revisi UU TNI-Polri banyak mengandung masalah.
Dimas menyebut persoalan tersebut adalah, mulai dari kedua aparat negara yang semakin intrusif terhadap kehidupan rakyat sipil, hingga pemberian kewenangan yang terlampau besar untuk TNI-Polri.
"Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara," kata Dimas dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Diketahui, revisi UU TNI-Polri dianggap bermasalah karena satu di antaranya memperluas peluang anggota TNI untuk mengisi jabatan sipil dan memperluas kewenangan Polri.
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Berita ini telah melalui proses sunting oleh Editor.
Sumber: TribunSolo.com
Hari Tani Nasional, Ratusan Petani Luapkan Kekesalan kepada Pimpinan DPR RI |
![]() |
---|
Ketua Komisi VI DPR: Perubahan UU BUMN Selaras dengan Kebutuhan Transformasi |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
![]() |
---|
Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.