Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Pembentukan Mahkamah Etika Nasional, Jubir KY: Perlu Komitmen Semua Komponen Pemerintahan

eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengusulkan dibentuknya lembaga bernama Mahkamah Etika Nasional.

Tangkap layar
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, pada Jumat (12/7/2024). 

Terlebih, tambahnya, saat ini setiap kementerian dan lembaga pasti memiliki lembaga peradilan etik internal. Meski semuanya bergerak masing-masing.

"Sekarang hampir semua lembaga negara kita sudah punya kode etik. Sekarang, semua undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara dan organisasi profesi, pasti di dalamnya ada kode etik. Tapi ini belum terpadu," jelas Jimly.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh kasus etika yang dapat ditangani Mahkamah Etika Nasional, jika nantinya terbentuk. Dalam hal ini, kasus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Contoh dokter Terawan diberhentikan oleh IDI, nah ini kan mantan menteri. Jadi waktu sidang terakhir oleh IDI enggak mau datang dia. Maka gara-gara dia tidak mau datang, dipecat dia," imbuh Jimly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved