Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Bareskrim Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan Rp3,49 Miliar
Polisi menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah eks pegawai BPOM berinisial SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp3,49 m.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Anita K Wardhani
Ist
Ilustrasi pemerasan. Polisi menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah eks pegawai BPOM berinisial SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp3,49 m.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.