Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, MK Pastikan Tidak Ada Kekosongan Pimpinan
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo
Majelis menilai, dalam menerbitkan Keputusan MK 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Mahkamah Konstitusi tidak terlebih dahulu mencabut Keputusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai pimpinan peradilan konstitusi yang baru.
"Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Tergugat (Ketua MK Suhartoyo) yang hanya menerbitkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, namun tidak menerbitkan SK pemberhentian atas posisi Penggugat (Anwar Usman) sebagai ketua MK sebagaimana keputusan nomor 4/2023 adalah tindakan yang tidak sesuai dengan asas hukum dan norma perundang-undangan," demikian dikutip dari salinan putusan PTUN Jakarta a quo, Rabu (14/8/2024).
Dalam menentukan Suhartoyo sebagai pimpinan MK yang baru, para hakim memang menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Namun, menurut PTUN Jakarta, dalam bukti berita acara RPH, tidak satupun kalimat dalam berita acara yang menyatakan Keputusan 4/2023 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Menurut Pengadilan, tidak dicabutnya putusan (MK 4/2023) tersebut tidak sekadar persoalan tata laksana pemerintahan semata, tapi terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar," demikian bunyi pertimbangan hukum PTUN Jakarta.
Majelis PTUN Jakarta juga mengatakan, penerbitan Putusan MK 17/2023 oleh MK tanpa disertai dengan pencabutan Surat Keputusan Nomor 4/2023 terbukti tidak mengutamakan ketentuan perundang-undangan, yakni UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan PHPU Pileg Diputus Paling Lambat Pekan Ketiga Agustus 2024
"Penerbitan objek sengketa a quo (Putusan MK 17/2023) oleh Tergugat (MK) terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan," jelas PTUN Jakarta.
"Berdasarkan fakta pengujian tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa a quo terbukti melanggar prosedur perundang-undangan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, maka secara hukum harus dinyatakan batal."
Di sisi lain, majelis hakim PTUN Jakarta menyampaikan, ada perbedaan praktik ketatanegaraan dan administrasi negara yang berlaku di lembaga kekuasaan kehakiman lainnya, yakni Mahkamah Agung (MA), dimana Ketua MA dan Wakil Ketua Yudisial dan Wakil Ketua non-yudisial dipilih oleh para hakim agung, namun penetapan dan pengesahannya sebagai Ketua MA dan Wakil Ketua Yudisial dan non-yudisial ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Terkait hal itu, PTUN Jakarta berpendapat, pengesahan dan penetapan oleh Presiden selaku Kepala Negara bukan bentuk ketidaksetaraan antara tiga kekuasaan negara, bukan bentuk bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Eksekutif lebih tinggi, namun agar terjadi ketertiban dan keteraturan serta praktik bernegara yang tertata secara baik, maka diperlukan ketegasan bahwa ketiga cabang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada dalam satu semangat keteraturan bernegara yang dipimpin oleh Kepala Negara.
Dikabulkan Sebagian
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
Fadli Zon Digugat ke PTUN, Sandyawan Sebut Investigasi TGPF soal Kasus Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.