Minggu, 5 Oktober 2025

Hidup Terancam Aktivitas Tambang, Warga Dairi Ajukan Kasasi ke MA

Padahal, PTUN Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM adalah tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Konferensi pers warga desa Kabupaten Dairi, Sumatera Utara di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Padahal, berdasarkan fakta, tegas Judianto, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Ia juga menilai PT TUN Jakarta keliru karena menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum. Padahal, warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung dari aktivitas PT DPM.

“Disebutkan bahwa PT DPM sudah memenuhi semua prosedur untuk mendapatkan izin itu. Padahal faktanya kan sudah tidak memenuhi prosedur,” ungkapnya.

“Minimal itu tadi, bahwa proses pembentukan amdal itu harus melibatkan warga. Buktinya warga tidak dilibatkan,” tegas Judianto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved