Hidup Terancam Aktivitas Tambang, Warga Dairi Ajukan Kasasi ke MA
Padahal, PTUN Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM adalah tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.
Padahal, berdasarkan fakta, tegas Judianto, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.
Ia juga menilai PT TUN Jakarta keliru karena menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum. Padahal, warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung dari aktivitas PT DPM.
“Disebutkan bahwa PT DPM sudah memenuhi semua prosedur untuk mendapatkan izin itu. Padahal faktanya kan sudah tidak memenuhi prosedur,” ungkapnya.
“Minimal itu tadi, bahwa proses pembentukan amdal itu harus melibatkan warga. Buktinya warga tidak dilibatkan,” tegas Judianto.
Bahlil Lahadalia Ungkap Sulitnya Penyelamatan 7 Pekerja Freeport: Harus Gali Lumpur di Bawah Tanah |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Pelaku Usaha Jawab Tantangan Berat di Sektor Pertambangan dan Migas di Mining Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan |
![]() |
---|
Budaya Batak Masuk Kampus Global, Langkah Strategis Pelestarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.