Sabtu, 4 Oktober 2025

Respons Basuki Hadimuljono Terkait Wacana Pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menurut Basuki, pemisahan atau penggabungan kementerian atau lembaga negara merupakan hal yang sering terjadi.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (31/7/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tidak masalah jika pemerintahan Prabowo-Gibran akan memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Menurut Basuki, pemisahan atau penggabungan kementerian atau lembaga negara merupakan hal yang sering terjadi.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Sidang Kabinet Paripurna di IKN Digelar 12 Agustus 2024

"Kalau organisasi itu hanya 'kendaraan', dulu bisa berubah. Jadi, ya enggak masalah," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Dia menceritakan bahwa sebelum menjadi Kementerian PUPR, sejumlah perubahan nama telah dialami 

Pada 1968 sampai 1973, Kementerian PUPR  bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL).

Baca juga: PUPR: Rumah Subsidi untuk MBR Bakal Tersedia di IKN

Kemudian setelah itu hingga tahun 1999, namanya kembali berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kemudian menjadi PU sendiri, lalu digabung menjadi Bangwil, dan sekarang menjadi PUPR," kata Basuki.

Namun, Basuki mengaku belum mengetahui apakah Kementerian PUPR akan dipisah atau tetap digabung dalam periode kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Itu belum jelas bagi saya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo mengusulkan pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

“Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Bamsoet dalam keterangannya Kamis (30/5/2024).

Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.

Namun, faktanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved