Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tukar Uang Miliaran Rupiah Pakai Identitas Palsu

Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Majelis hakim lalu menegaskan yang diyakini saksi, orang menukar uang itu adalah terdakwa.

Tapi dengan nama Ikhsan.

Kemudian saksi membenarkan hal tersebut, "Betul," jawab Santi.

Gazalba Didakwa Terima Suap

Pada 6 Mei 2024 lalu, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Gazalba menerima uang suap itu bersama seorang pengacara yang berkantor di Surabaya, Ahmad Riyad.

Uang suap sebesar Rp650 juta itu diterima Gazalba dan Riyad dari Jawahirul Fuad, terpidana kasus pidana terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Dalam amar dakwaan, jaksa menyebut uang itu diterima kedua terdakwa saat Jawahirul sedang mengurus kasasi di MA pada 2022 lalu.

Perbuatan Gazalba dan Riyad itu, menurut Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto "haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved