Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Emirsyah Satar untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600 tahun 2011.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Emirsyah Satar untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, Emirsyah juga dalam perkara ini divonis untuk membayar uang pengganti USD 86.367.019.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim.
Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Emirysah sebagai eks direktur umum perusahaan negara, diberatkan karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
"Keadaan yang memberatkan, Terdakwa sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hakim.
Baca juga: Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro
Kemudian untuk hal yang meringankan hukuman, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan. Di antaranya, Majelis Hakim menilai bahwa Emirsyah bersikap sopan dalam persidangan.
Kemudian dia juga sedang menjalani hukuman pada perkara lain, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi."
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.