KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Daftarnya
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Larangan bepergian ke luar negeri yang diajukan melalui Ditjen Imigrasi ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, pada 15–18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 orang.
"Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," katanya.
Baca juga: KPK Panggil Eks Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus DPO Harun Masiku
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, pihak KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Menko Polhukam Minta Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
suap
korupsi
dana hibah
APBD Provinsi Jawa Timur
APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dicegah bepergian ke luar negeri
KPK
Cegah
Profil Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rumah Mewahnya Digeledah Kejati soal Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Djoko Susanto, Wabup yang Adukan Bupati Jember ke KPK, padahal Dulunya Sepakat soal Komitmen |
![]() |
---|
Sosok Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Terkait Suap Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
![]() |
---|
8 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Riza Chalid-Jurist Tan Segera Nyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.