Anak Legislator Bunuh Pacar
Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
Santoso mengatakan, Komisi III DPR harus meminta Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk memeriksa hakim yang memberi vonis bebas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut mafia peradilan di Indonesia bukan isapan jempol belaka.
Sebab, hal itu nyata di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Menurut Santoso, ada pihak-pihak yang bermain dalam perkara tersebut
Hal itu disampaikannya saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Mafia peradilan di Indoneisa bukan isapan jempol, tapi ini fakta sehingga saya berharap keputusan ini pasti tidak berdiri sendiri, ada pihak-pihak yang ikut bermain," kata Santoso.
Santoso mengatakan, Komisi III DPR harus meminta Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk memeriksa hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Jika terbukti ada pelanggaran, Santoso meminta KY untuk menjatuhkan sanksi berat untuk hakim tersebut.
"Membebri sanksi yang paling keras karena ini telah menyangkut nyawa manusia dan kita lihat pelakunya bebas sehingga banyak persepsi di publik ternyata hukum ini memang tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki jabatan dan uang, ini terbukti," ucapnya.
"Dan jika ini dibiarkan maka keadilan di Indonesia tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat yang memiliki status sosial yang rendah," pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur. Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.