Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan

Jaksa menolak novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), dan kuasa hukumnya, Titin Prialianti (kiri) saat diwawancarai di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. 

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

2. Pihak Saka Tatal Disebut Gagal Pahami Makna Scientific Crime Investigation

Pihak Saka tatal pun sebelumnya menjadikan rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai novum baru.

Pidato Kapolri tersebut menerangkan bila pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai novum tersebut harus ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pemohon tidak memiliki kajian secara scientific yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa menilai pemohon pun gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebetulnya sudah dilakukan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

"Pemohon gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebenarnya sudah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka tatal ini seperti telah dilakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh bapas, berikut didukung alat bukti," ucapnya.

3. File Rekaman Dedi Mulyadi Dinilai Tak Relevan

Kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan file keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk sebagai novum baru.

Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa.

Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian yang tidak dijadikan saksi di pengadilan.

Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai file rekaman Dedi Mulyadi tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal dikarenakan rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved