Sabtu, 4 Oktober 2025

Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
dispendukcapil.bangkalankab.go.id
ILUSTRASI sertifikat tanah - Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah. 

2. Sertifikat asli.

3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).

4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).

5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.

6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).

7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).

8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).

10. Bukti bayar uang pemasukan

*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.

Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

(mg/Kirana)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved