Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah.
2. Sertifikat asli.
3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).
4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).
5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.
6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).
7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).
8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.
9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).
10. Bukti bayar uang pemasukan
*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.
Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.
(mg/Kirana)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sumber: TribunSolo.com
Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Apple Belum Ajukan Sertifikat TKDN untuk Penjualan iPhone 17 di Indonesia |
![]() |
---|
KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R dari Sesditjen Binwasnaker & K3 Terkait Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Solusi Atas Hak Lahan yang Terkena Dampak Rencana Jalan di DKI Jakarta |
![]() |
---|
SOSOK Irvian Bobby Mahendro, ASN Kemnaker Otak Pemerasan Sertifikat K3, Kantongi Rp 69 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.