Senin, 29 September 2025

Hore! Warteg Hingga Warung Nasi Padang Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Caranya

Kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg, Warsun dan Warung Padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional terima bersertifikat halal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
Istimewa
SERTIFIKASI HALAL - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (kanan) saat acara buka puasa bertema Komitmen Danone Indonesia dalam Menyajikan Produk Halal dan Thayyib untuk Indonesia yang Lebih Sehat di Jakarta. Ahmad Haikal Hasan menyebutkan pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (Warsun), dan warung Padang dan sejenisnya bisa mendapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Haikal mengungkapkan usaha warung makan tersebut masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan menyebutkan pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (Warsun), dan warung Padang dan sejenisnya bisa mendapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Haikal mengungkapkan usaha warung makan tersebut masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis.

Baca juga: Amerika Serikat Kritik Aturan Halal di Indonesia, MUI: Sertifikat Halal Tak Bisa Dinegosiasi 

"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis," ujar Haikal melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (19/8/2025). 

"Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto," tambahnya. 

Haikal mengatakan layanan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. 

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal," ucap Haikal.

Haikal mengatakan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg, Warsun dan Warung Padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung tersebut memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran. 

“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas," katanya.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.  Sertifikat halal tersebut, menurut Haikal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.  

"Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri," kata Haikal.

Baca juga: BPJPH Targetkan 3 Juta Sertifikat Halal Baru untuk Usaha Mikro Kecil di 2025 

Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, diantaranya sebagai berikut: 

(1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil. 
(2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
(3) Proses produksinya sederhana.
(4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal. 
(5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar. 
(6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet. 
(7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk non halal.
(8) Produk berupa barang
(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya
(10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
(11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
(12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.  
(13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk. 
(14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). 

Sertifikat halal memiliki peran penting dalam dunia usaha dan konsumsi, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Konsumen Muslim dapat merasa aman bahwa produk yang mereka konsumsi bebas dari bahan haram dan diproses sesuai syariat Islam.

Lalu, sertifikat halal memberi rasa tenang dan keyakinan bahwa produk tersebut sesuai dengan nilai agama serta mengkonsumsi produk halal merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam, sehingga memiliki nilai spiritual.

Baca juga: Kisah Pedagang Jus Buah di Labuan Bajo Urus Sertifikat Halal: Sering Ditanya Ini Halal Nggak?

Sementara untuk para pelaku usaha, sertifikat halal bisa meningkatkan loyalitas dan rekomendasi dari pelanggan. Sertifikat halal juga membuka peluang ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim seperti Timur Tengah dan Afrika Utara.

Di Indonesia, sertifikasi halal diwajibkan untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan jasa penyembelihan paling lambat 17 Oktober 2024. Sertifikasi halal juga memperkuat daya saing produk lokal di pasar global halal yang sangat besar serta mencegah klaim palsu tentang kehalalan produk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan