Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?
Kejagung mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Surabaya pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban."
"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," terang Harli.
Kajati Jatim Kecewa Putusan PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Mia memastikan kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi.
"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).
Mia mengungkapkan, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Baca juga: Fraksi PKB DPR Angkat Bicara Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan DSA
Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024) kemarin, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.