Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?

Kejagung mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Surabaya pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Kejagung mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Surabaya pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Kejagung menilai putusan bebas ini adalah cerminan dari majelis hakim yang tak utuh dalam melihat perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pasalnya hakim memutuskan dasar penyebab kematian korban adalah karena pengaruh alkohol.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli pun menilai majelis hakim tak melihat perkara pembunuhan ini secara holistik, tapi hanya sepotong-sepotong saja.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjadikan tak adanya saksi sebagai pertimbangan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Harli lantas mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab atas meninggalnya Dini Sera Afrianti ini.

"Kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal."

"Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," tegas Harli.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi

Harli menuturkan, majelis hakim seharusnya bisa memeriksa kasus pembunuhan ini dengan lebih dalam.

Serta bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk soal hubungan korban dan pelaku.

Pasalnya sebelum meninggal, Dini sempat terlibat cekcok dengan Ronald Tannur.

Ada juga bukti CCTV, dan bukti visum yang menunjukkan Dini mengalami luka akibat terlindas kendaraan.

"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban."

"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," terang Harli.

Kajati Jatim Kecewa Putusan PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Mia memastikan kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi.

"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).

Mia mengungkapkan, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.

Baca juga: Fraksi PKB DPR Angkat Bicara Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan DSA

Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024) kemarin, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved