Selasa, 7 Oktober 2025

Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). --- KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024). 

Selain Ita dan suaminya, Martono yang merupakan bagian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Begitu pula dengan satu pihak swasta, Rahmat U Djangkat.

Baca juga: Kondisi Terkini KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintah Kota Semarang, Rabu.

Kedatangan KPK sekitar pukul 09.00, diduga melakukan pemeriksaan kepada wali kota, dilansir TribunJateng.com.

Setelah penggeledahan di kantor wali kota, KPK menuju ke kantor pengadaan barang jasa Pemerintah Kota Semarang.

Lantas, KPK kembali ke kantor wali kota sekitar pukul 15.45,

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Dari Pagi Hingga Sore, Bolak-balik ke Ruangan Ini

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved