Selasa, 30 September 2025

Marwan Jafar Harap Alumni Matholiul Falah Bisa Kolaborasi Kembangkan Pendidikan dan Pesantren

Keluarga Matholi’ul Falah (KMF) melalui Divisi Pendidikannya menyelenggarakan acara Multaqo di ruang auditorium IPMAFA secara luring.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Jajaran Keluarga Matholi’ul Falah (KMF) saat berfoto mengisi acara Multaqo di ruang auditorium IPMAFA. 

"Pesantren harus memperhatikan hak-hak civil santri seperti ijazah, mua’adalah agar bisa melanjutkan Pendidikan selanjutnya. Pesantren bisa menyelenggarakan apapun, semilas melakukan proses pembelajaran secara berjenjang. Pesantren tidak hanya menyelanggarakan kajian kitab kuning tetapi bisa membuka SMP, SMA ataupun SMK," kata Nafis.

Sementara itu, KH. Abdullah Khoirzad menjelaskan realitas di kalangan pesantren, yakni banyak kiai dan alumni pesantren tidak bisa mengajar di sekolahnya dikarenakan tidak ada ijazah yang formal dan diakui negara. 

"Untuk itu, dengan lahirnya UU Pesantren ini diharapkan membawa terobosan baru sehingga tidak ada kasus Kyai dan alumni tidak bisa mengajar di madrasahnya hanya karena alasan administratif belaka," kata Abdullah. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved