Marwan Jafar Harap Alumni Matholiul Falah Bisa Kolaborasi Kembangkan Pendidikan dan Pesantren
Keluarga Matholi’ul Falah (KMF) melalui Divisi Pendidikannya menyelenggarakan acara Multaqo di ruang auditorium IPMAFA secara luring.
"Pesantren harus memperhatikan hak-hak civil santri seperti ijazah, mua’adalah agar bisa melanjutkan Pendidikan selanjutnya. Pesantren bisa menyelenggarakan apapun, semilas melakukan proses pembelajaran secara berjenjang. Pesantren tidak hanya menyelanggarakan kajian kitab kuning tetapi bisa membuka SMP, SMA ataupun SMK," kata Nafis.
Sementara itu, KH. Abdullah Khoirzad menjelaskan realitas di kalangan pesantren, yakni banyak kiai dan alumni pesantren tidak bisa mengajar di sekolahnya dikarenakan tidak ada ijazah yang formal dan diakui negara.
"Untuk itu, dengan lahirnya UU Pesantren ini diharapkan membawa terobosan baru sehingga tidak ada kasus Kyai dan alumni tidak bisa mengajar di madrasahnya hanya karena alasan administratif belaka," kata Abdullah.
Belajar Calistung Jadi Lebih Mudah dan Menyenangkan Bersama Cendekia Privat |
![]() |
---|
Kenakan Peci dan Sarung di Leher Wapres Gibran Datangi Ponpes di Sumsel, Ingin Santri Kuasai AI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 140: Praktik Gotong Royong |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 130: Ayo, Bercerita |
![]() |
---|
Menunggu Restu Menpan-RB, Ditjen Pesantren Belum Bisa Lahir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.