Pendidikan Profesi Guru
Hari Ini Batas Waktu Treakhir Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3, Simak Ketentuannya
Hari ini merupakan batas akhir lapor diri LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3, simak ketentuannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (25/9/2025) merupakan hari terakhir lapor diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 di LPTK.
Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, proses lapor diri di LPTK dilaksanakan sejak 20 September 2025.
Setelah tahapan lapor diri di LPTK, para peserta PPG akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu pembelajaran mandiri di platform ruang GTK.
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca juga: Cara Verval Ijazah di Info GTK, Persiapan Guru Mengikuti Program Sertifikasi dan PPG
Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu:
1. Pertama buka laman resmi https://ppg.simpkb.id
2. Kemudian masukan alamat email dan kata sandi akun SIMPKB masing-masing, lalu klik "Masuk"
3. Selanjutnya catat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum
4. Berikutnya klik tombol hijau 'Lapor Diri'
5. Setelah itu masuk ke website LPTK masing-masing
6. Lalu klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK
7. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK
8. Peserta kemudian mengunggah dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 yang disediakan LPTK
9. Terakhir ikuti prosesnya sampai selesai.
Baca juga: Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20 - 25 September 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 - 11 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 - 7 November 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13 - 18 November 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17 - 18 November 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22 - 26 November 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 1 - 15 Desember 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.