Periksa Pihak Kementerian ESDM terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Bareskrim Bidik Tersangka
Arief tak menjelaskan secara rinci soal siapa saja hingga jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Komhes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.
Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini.
Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.