Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Skandal Pimpinan Lembaga Independen: Ketua MK Langgar Etik, Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila

Tiga lembaga independen tersandung skandal dalam beberapa bulan terakhir dari kasus korupsi, pelanggaran etik, hingga asusila.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan): Mantan Ketua MK, Anwar Usman; mantan Ketua KPK, Firli Bahuri; dan Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ketiga pimpinan lembaga independen itu seluruhnya terjerat skandal dari pelanggaran etik hingga soal asusila. 

Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.

Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.

Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Keempat, MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.

"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," kata Jimly.

Kelima, Anwar bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.

Keenam, MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly, melanjutkan kesimpulan ketujuh yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik.

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL saat Jabat Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Selanjutnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan fakta penyidikan, gelar perkara, dan cukupnya alat bukti.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri saat itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved