Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Skandal Pimpinan Lembaga Independen: Ketua MK Langgar Etik, Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila

Tiga lembaga independen tersandung skandal dalam beberapa bulan terakhir dari kasus korupsi, pelanggaran etik, hingga asusila.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan): Mantan Ketua MK, Anwar Usman; mantan Ketua KPK, Firli Bahuri; dan Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ketiga pimpinan lembaga independen itu seluruhnya terjerat skandal dari pelanggaran etik hingga soal asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga lembaga negara independen yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterpa berbagai jenis skandal.

Mirisnya, skandal tersebut justru dilakukan oleh pucuk pimpinan ketiga lembaga independen tersebut.

Pertama, pada November 2023, Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran melakukan berbagai pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Lalu, di bulan yang sama, giliran Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Ketua KPK

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli pun mengajukan pengunduran diri sebagai ketua lembaga anti rasuah pada Desember 2023.

Kemudian, masuk di tahun 2024, ada Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Adapun pemecatan terhadap Hasyim dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Selengkapnya berikut detail kasus yang menjerat tiga mantan ketua MK, KPK, KPU.

Baca juga: Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik

Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan atas batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat itu.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved