Judi Online
Wapres Maruf Amin Tegaskan Bansos untuk Masyarakat Miskin, Bukan Korban Judi Online
Wapres menegaskan jika bansos digunakan untuk judi online atau judi lainnya, maka bantuan sosial tersebut harus dicabut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menekankan bahwa penerima bansos harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial.
Wapres menegaskan jika bansos digunakan untuk judi online atau judi lainnya, maka bantuan sosial tersebut harus dicabut.
Baca juga: Jutaan Rakyatnya Terjerat Judi Online, Presiden Jokowi: Nggak Dapat Bansos!
“Pokoknya (Kategori) miskin. Kategorinya miskin yang diverifikasi memang pantas mendapatkan bansos dan itu terus di-update setiap tahun,” ungkap Wapres di Jakarta, Kamis (20/06/2024).
Wapres mengingatkan, apabila nantinya terjadi penyalahgunaan bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun digunakan untuk hal yang tidak baik, dengan tegas Wapres meminta bantuan kepada orang tersebut untuk dihentikan.
“Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja,” tegas Wapres.
Baca juga: Pejabat Eselon I Bappenas Dapat Bansos, Menteri Suharso: Aneh, Sampai Sekarang Masih Terima
Hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran bagi penerima bansos lainnya untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana peruntukkannya.
“Supaya jangan sampai ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi,” ujar Wapres mengingatkan.
Terkait isu yang marak mengenai pemberian bansos kepada pelaku judi online, Wapres kembali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia berharap para penerima bansos dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak.
“Jadi bukan orang berjudi diberi bansos, [tapi jika] penerima bansos berjudi maka akan dicabut. Untuk memberi pelajaran kepada semua orang agar digunakan dengan sesuatu yang untuk menurut manfaat,” pungkasnya.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.