Kematian Vina Cirebon
Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya
Saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap dan diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana
Sadikun yakin Saka Tatal bersamanya saat itu dan sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 silam.
Anehnya, dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.
Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.
Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara yang resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.
"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun dikutip PosBelitung.co dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel tak jauh dari flyover Talun.
Dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.
Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi karena mengira saat itu ada razia polisi.
Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.
Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.
Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu. (Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bantahan Abdul Pasren Ketua RT Soal Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP oleh Ortu Terpidana
Sumber: TribunJakarta
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.