Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya

Saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap dan diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana 

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang dianggap penuh dengan kejanggalan. 

Sadikun yakin Saka Tatal bersamanya saat itu dan sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 silam.

Anehnya,  dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.

Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.

Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara yang resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.

"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun dikutip PosBelitung.co dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi

Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Tahun 2016
Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Tahun 2016 (Istimewa)

Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel tak jauh dari flyover Talun.

Dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.

Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi karena mengira saat itu ada razia polisi.

Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.

Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.

Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu. (Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bantahan Abdul Pasren Ketua RT Soal Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP oleh Ortu Terpidana

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved