Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya

Saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap dan diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana 

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang dianggap penuh dengan kejanggalan. 

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Dituding lepas tangan

Paman Saka Tatal, Sadiku menyebut Ketua RT itu tak bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap. 

Saat di kantor polisi, Ketua RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara. 

Ketua RT lepas tanggung jawab ketika anaknya, Kahfi dibebaskan polisi sehingga membuat marah dengan sikap Ketua RT itu. 

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi

Ketua RT juga ogah menjadi saksi yang meringankan para tersangka kala itu namun lebih memilih tak ikut-ikutan agar anaknya tak terseret kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Menkumham Minta Polri Bongkar Tuntas Kasus Vina Cirebon: Jangan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat

 Sadikun membantah pernyataan Dedi yang menyebut Ketua RT sempat menjadi saksi di pengadilan. 

"Enggak mau jadi saksi pak, dia enggak mau ikut-ikutan," tambahnya. 

Secara gamblang Sadikun mengungkapkan kronologis dia bersama Saka Tatal pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved