Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya

Saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap dan diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana 

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang dianggap penuh dengan kejanggalan. 

Namun Kahfi akhirnya dilepaskan usai ketua RT datang menemui polisi. 

"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," jelas Jogi. 

Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP tidak membantah pernyataan itu. 

Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap. 

Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana. 

Baca juga: Ibunda Bawa Makanan Kesukaan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon ke Polda Jabar

"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi).

Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya. 

Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana. 

Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui. 

Selamatkan Anaknya Sendiri

Ketua RT Abdul Pasren disebut-sebut justru memberikan keterangan yang  memberatkan para pelaku hingga dijebloskan ke dalam bui.

Ketua RT hanya hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut. 

Terkuak keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. 

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

 Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved